KUA Ajibarang Fasilitasi Pengurusan Akta Kelahiran Warga Pancasan

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang — Bertempat di Ruang KUA Ajibarang, Hidayatul Nisa, warga Pancasan, berkonsultasi terkait pembuatan akta kelahiran yang hingga kini belum dimilikinya. Dalam proses tersebut, ia mengalami kendala karena keberadaan kedua orang tuanya sudah lama tidak diketahui. Selasa (26/05)

Sejak kecil, Hidayatul Nisa telah ditinggalkan oleh kedua orang tuanya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ayah kandungnya telah menikah lagi dengan warga Sukabumi, sedangkan ibu kandungnya juga telah menikah kembali dengan warga Madura. Namun hingga saat ini, alamat dan keberadaan keduanya belum diketahui secara pasti sehingga menyulitkan pemenuhan syarat administrasi yang dibutuhkan.

Atas kondisi tersebut, Hidayatul Nisa memohon bantuan dan pendampingan dalam pengurusan administrasi kependudukan, khususnya pembuatan akta kelahiran, agar dapat memperoleh identitas hukum yang sah sebagai warga negara.

Petugas KUA yang menerima konsultasi tersebut memberikan solusi dengan menyiapkan dua dokumen pendukung, yakni legalisasi fotokopi buku nikah dan surat riwayat pernikahan orang tua, sebagai kelengkapan untuk proses pengurusan selanjutnya.