HUT RI #81

KUA Ajibarang Fasilitasi Surat Penolakan Nikah Dini demi Kepatuhan Regulasi Usia Pernikahan

Oleh HUMAS
SHARE

 

Ajibarang - Di ruang operator Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, Riswanto, pembantu desa (kayim pernikahan) dari Desa Banjarsari, menghadap Boni Haryanto untuk meminta surat penolakan pencatatan pernikahan. Surat tersebut diperlukan sebagai dokumen pendukung saat warga binaannya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Senin (21/09)

Calon mempelai wanita yang didampingi Riswanto baru berusia 18 tahun, sehingga belum memenuhi ketentuan minimal 19 tahun sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019. Permohonan dispensasi ini diajukan karena orang tua khawatir putrinya telah menjalin hubungan cukup lama dan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apabila pernikahan tidak segera dilaksanakan. Karena itu, pasangan tersebut harus menempuh sidang dispensasi di Pengadilan Agama dengan membawa surat penolakan dari KUA sebagai salah satu syarat.

Surat penolakan dari KUA menjadi langkah prosedural wajib sebelum proses sidang dispensasi nikah dapat berjalan. Dokumen ini memungkinkan Pengadilan Agama memverifikasi bahwa permohonan dispensasi diajukan setelah adanya penolakan administratif, sekaligus menegaskan kepatuhan terhadap regulasi usia pernikahan yang berlaku.