HUT RI #81

KUA Ajibarang Pastikan Pelayanan Nikah Mudah bagi Warga dengan Berkas Lengkap

KUA Ajibarang
KUA Ajibarang
23 Okt 2026
10x dibaca
SHARE

Ajibarang, 23 Oktober 2026. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajibarang kembali melayani permohonan surat rekomendasi numpang nikah bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

 

Pendamping Desa Darmakradenan, Endro Kuntoro, mendampingi warganya, Farhan Mauludin, yang berencana menikah dengan Talia Aprilianti, warga Serpong, Tangerang Selatan. Kedatangan mereka ke KUA Ajibarang bertujuan mengajukan permohonan rekomendasi numpang nikah.

 

Keduanya diterima dan dilayani oleh H. Ahmad Faisol, atau yang akrab disapa Kaji Econg. Pihak KUA melakukan pemeriksaan terhadap berkas persyaratan yang dibawa. Setelah dinyatakan lengkap, pembuatan surat rekomendasi berlangsung cepat dan lancar.

 

KUA Ajibarang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan ramah kepada masyarakat. Pelayanan dapat berjalan lancar selama berkas persyaratan yang dibawa telah lengkap. Surat rekomendasi numpang nikah merupakan dokumen yang diterbitkan KUA sesuai domisili calon pengantin apabila pernikahan dilaksanakan di luar wilayah kecamatan asal.