KUA Ajibarang Proses Cepat Surat Riwayat Nikah Usai Sinkronisasi Arsip

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang - Di ruang resepsionis gedung baru KUA Ajibarang, Tohirin, warga Jingkang, datang untuk berkonsultasi terkait persyaratan administrasi pernikahan anaknya. Putrinya, Dianika Retno Puspita Sari, yang merupakan anak hasil pernikahan pertama Tohirin dan kini telah menikah lagi dengan warga Kebumen, merencanakan pernikahan pada bulan depan. Tohirin meminta surat riwayat nikah sebagai bagian dari kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Selasa (21/07)

Permintaan Tohirin dilayani oleh Muhammad Shodiq Ma’mun, penyuluh agama Islam KUA Ajibarang, yang segera memeriksa berkas berupa buku nikah pernikahan kedua. Setelah menelusuri arsip dan melakukan sinkronisasi data sesuai prosedur, atas instruksi Kepala KUA berkas tersebut diproses untuk dibuatkan surat riwayat nikah yang nantinya akan dicap dan ditandatangani. Proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan data sebelum penerbitan dokumen resmi.

Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, menegaskan bahwa pelayanan kantor tidak akan merepotkan atau mempersulit selama data, berkas, dan dasar hukum yang diajukan lengkap dan valid. Pernyataan itu sekaligus mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen secara teliti agar proses administrasi berjalan cepat dan tertib, khususnya menjelang momentum pernikahan yang sudah direncanakan.