KUA Wangon Layani Surat Keterangan Pernikahan Tidak Tercatat
Oleh KUA Wangon
Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dalam pengurusan Surat Keterangan Pernikahan Tidak Tercatat. Layanan ini ditujukan bagi warga yang membutuhkan keterangan resmi terkait status pernikahan yang belum tercatat di administrasi negara. Selasa, (21/07).
Pegawai KUA Wangon, Astuti, mengatakan bahwa pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat memperoleh dokumen yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi. “Kami melayani masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Pernikahan Tidak Tercatat dengan tetap mengutamakan ketelitian dan kelengkapan berkas agar prosesnya berjalan lancar,” ujar Astuti.
Menurut Astuti, masyarakat yang mengurus surat tersebut biasanya diminta menyiapkan sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, KUA Wangon berupaya memberikan penjelasan yang jelas agar warga tidak mengalami kesulitan saat mengajukan permohonan.
Salah satu warga Klapagading, Katmah, mengaku terbantu dengan adanya pelayanan tersebut. Ia mengatakan surat keterangan itu diperlukan untuk melengkapi urusan administrasi keluarga. “Alhamdulillah pelayanannya baik dan petugasnya juga membantu menjelaskan apa saja yang harus disiapkan,” kata Katmah.
Dengan adanya layanan ini, KUA Wangon berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus kebutuhan administrasi pernikahan yang belum tercatat, sekaligus memperoleh kepastian dokumen sesuai prosedur yang berlaku. (srf)
