KUA Ajibarang Terbitkan Rekomendasi Nikah, Edukasi Kelengkapan Administrasi Calon Pengantin
Ajibarang — KUA Ajibarang kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang ramah, cepat, dan teliti melalui penerbitan Surat Rekomendasi Nikah bagi Iza Putra Laksana, jejaka asal Desa Kracak. Pemohon berencana menikahi Septi Nur Laeli Lestari, warga Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, dengan akad nikah yang dijadwalkan pada 23 Januari 2027 di kediaman mempelai wanita. Senin (02/11)
Dalam proses verifikasi, Ahmad Faisol, atau Kaji Econg, menemukan satu persyaratan yang belum dilengkapi, yaitu Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas. Dengan pendekatan yang ramah dan edukatif, Kaji Econg mengingatkan calon pengantin agar melengkapi dokumen tersebut sebelum melakukan pendaftaran resmi di KUA Karanglewas.
“Pastikan seluruh berkas dan data pendukung sudah lengkap, termasuk Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas. Ini penting sebagai syarat administrasi sekaligus jaminan kesehatan bagi calon pengantin,” pesan Kaji Econg. Setelah pemeriksaan dokumen utama, KUA Ajibarang menerbitkan Surat Rekomendasi Nikah yang dibutuhkan, disertai doa agar seluruh prosesi pernikahan pasangan tersebut berjalan lancar dan penuh keberkahan
