KUA Rawalo Serahkan Akta Ikrar Wakaf kepada Yayasan Miftahul Huda Al Maghriby
Rawalo – KUA Rawalo terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan administrasi wakaf kepada masyarakat. Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf, KUA Rawalo menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Yayasan Miftahul Huda Al Maghriby Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo. Senin (02/11)
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi perwakafan guna memberikan kepastian hukum terhadap harta benda yang telah diwakafkan. Melalui penerbitan AIW, pengelolaan aset wakaf diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Petugas KUA, Syahidan atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah menyerahkan kepada Miftahul Khoirin wakil dari Yayasan tersebu. Syahidan juga mengingatkan pentingnya menjaga dan mengelola tanah wakaf dengan penuh amanah agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Melalui layanan ini, KUA Rawalo berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran untuk menertibkan administrasi wakaf sehingga aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
