KUA Bantu Proses Ikrar Wakaf Masjid Al Barokah Kepada Nadzir NU Rawalo

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Banyumas - Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Salah satunya melalui pendampingan proses ikrar wakaf Masjid Al Barokah Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo yang dilakukan oleh H. Kastam selaku Wakif kepada Nadzir Nahdlatul Ulama (NU) Rawalo yang diwakili oleh Sohibul Ikhsan selaku ketua. Rabu (22/04)

Kegiatan ikrar wakaf tersebut berlangsung di balai nikah KUA Rawalo dengan dihadiri oleh nadzir, wakif, serta Kepala KUA Rawalo, Sakdolah dan Kasi Pemerintah Desa Tambaknegara, Tislam, yang ikut hadir menyaksikan ikrar wakaf tersebut. Dalam proses ini, pihak KUA Rawalo memberikan bimbingan sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan syariat terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sakdolah menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya KUA Rawalo dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, khususnya tempat ibadah seperti masjid. Dengan adanya ikrar wakaf yang sah, status Masjid Al Barokah yang beralamat di Dusun Kali Tanjung RT 05 RW 01 Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo menjadi lebih jelas dan terlindungi secara hukum.

“Melalui ikrar wakaf ini, kami ingin memastikan bahwa aset keagamaan yang dimiliki masyarakat benar-benar tercatat dan memiliki kekuatan hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujar Sakdolah.

Proses ikrar wakaf berjalan dengan lancar dan khidmat. Nadzir NU Rawalo menyampaikan apresiasi atas pelayanan KUA Rawalo yang dinilai cepat, ramah, dan profesional dalam mendampingi setiap tahapan proses.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas wakaf semakin meningkat. KUA Rawalo pun berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung pengelolaan wakaf yang tertib, aman, dan bermanfaat bagi umat.