KUA Banyumas Lakukan Verifikasi Tanah Wakaf di Desa Karangrau untuk Kelengkapan Ikrar Wakaf
Oleh KUA BANYUMAS
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Banyumas melakukan verifikasi lapangan terhadap sebidang tanah wakaf di Desa Karangrau. Kegiatan ini menjadi tahapan akhir sebelum pelaksanaan Ikrar Wakaf kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Banyumas. Senin (20/07)
Verifikasi dilaksanakan pukul 11.30 WIB oleh Suratmo, Penyuluh Agama Islam KUA Banyumas. Kehadiran petugas penyuluh merupakan bagian dari prosedur administrasi wakaf agar data lokasi sesuai dengan berkas yang diajukan.
“Setelah berkas lengkap dan divalidasi, proses terakhir adalah pengambilan gambar lokasi wakaf berdasarkan titik koordinat. Ini untuk memastikan kesesuaian antara data di atas kertas dengan kondisi di lapangan,” ujar Suratmo di lokasi verifikasi.
Tanah wakaf yang diverifikasi akan digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan masyarakat Desa Karangrau. Proses verifikasi ini menjadi syarat mutlak sebelum ikrar wakaf dapat dilakukan dan dicatatkan secara resmi oleh PPAIW.
Tugimin, selaku Ketua Nazhir dari Yayasan Lestari Manfaat Bumi Langit, menyampaikan apresiasi atas pendampingan KUA sejak awal proses pengajuan. “Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada petugas dari KUA yang telah membantu proses ini dari awal hingga tahap verifikasi. Dengan ini kami berharap ikrar wakaf bisa segera dilaksanakan demi kemanfaatan umat,” kata Tugimin.
Dengan selesainya verifikasi ini, berkas tanah wakaf Desa Karangrau selanjutnya akan diajukan ke PPAIW Banyumas untuk proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Setelah akta terbit, tanah tersebut akan tercatat sebagai aset wakaf yang tidak dapat diperjualbelikan dan wajib dikelola sesuai peruntukannya.
