KUA Beri Layanan Duplikat Buku Nikah Bagi Calon Jamaah Haji 2027
Oleh KUA SUMPIUH
Sumpiuh – Staf Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh memberikan pelayanan pembuatan Duplikat Buku Nikah kepada warga yang tengah melengkapi berkas administrasi keberangkatan haji. Rabu (19/08)
Pemohon yang saat ini berdomisili di Desa Pandak (secara administrasi kependudukan tercatat sebagai warga Desa Selanegara) tersebut mengajukan permohonan penerbitan duplikat akibat Buku Nikah asli milik yang bersangkutan hilang. Dokumen ini menjadi salah satu syarat krusial yang diperlukan untuk pembuatan paspor dalam rangka persiapan keberangkatan Haji tahun 2027 mendatang.
Dalam pengurusan administrasi di KUA Sumpiuh, calon jamaah haji tersebut didampingi langsung oleh petugas KBIHU Arofat Kecamatan Sumpiuh, H. Baehaqi.
Staf Pelayanan KUA Sumpiuh memastikan proses verifikasi berkas berjalan dengan cermat dan cepat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang berlaku, sehingga hak administrasi warga dalam persiapan ibadah suci dapat terpenuhi dengan baik dan lancar.
