KUA Berikan Konsultasi Terkait Status Buku Nikah dan Prosedur Perceraian
Oleh KUA Wangon
Banyumas - KUA Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat terkait berbagai persoalan hukum keluarga. Salah satu pelayanan yang diberikan adalah konsultasi mengenai status buku nikah serta prosedur perceraian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Senin (27/07)
Dalam konsultasi tersebut, seorang warga menyampaikan bahwa buku nikah saat ini dipegang oleh pihak istri yang telah lama berpisah tempat tinggal, namun hingga kini belum ada proses perceraian secara resmi. Kondisi tersebut membuat suami merasa bingung mengenai langkah yang harus ditempuh untuk mengajukan perceraian.
Japel KUA Wangon, Murti Astuti menjelaskan bahwa perceraian bagi pasangan yang beragama Islam hanya dapat diputuskan melalui Pengadilan Agama. Kepemilikan buku nikah oleh salah satu pihak tidak menghilangkan hak pihak lainnya untuk mengajukan perkara perceraian. Apabila buku nikah tidak dapat dihadirkan karena berada di tangan pasangan, terdapat mekanisme dan persyaratan yang dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum, Japel KUA Wangon Murti Astuti juga mengimbau agar setiap permasalahan rumah tangga diupayakan terlebih dahulu melalui musyawarah dan mediasi. Namun apabila perdamaian tidak dapat dicapai, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat untuk memperoleh kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Melalui pelayanan konsultasi ini, KUA Wangon berharap masyarakat semakin memahami prosedur administrasi perkawinan dan perceraian sesuai dengan aturan yang berlaku. KUA Wangon akan terus memberikan pelayanan yang ramah, informatif, profesional, dan akuntabel demi terwujudnya pelayanan publik yang prima. (mta)
