HUT RI #81

KUA Berikan Layanan Konsultasi Rujuk Nikah kepada Warga Pasirmuncang

K
KUA Purwokerto Barat
07 Okt 2026
8x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 07-10-2026 16:35
SHARE

Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi rujuk nikah kepada seorang warga Kelurahan Pasirmuncang. Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Rabu (07/10)

Konsultasi diberikan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan terkait persoalan rujuk dalam perkawinan. Petugas KUA memberikan penjelasan mengenai ketentuan, prosedur, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses rujuk sesuai dengan ketentuan hukum dan syariat Islam.

Dalam konsultasi tersebut, warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi dan permasalahan yang dihadapi secara langsung. Petugas kemudian memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional agar warga memperoleh pemahaman yang tepat sebelum mengambil keputusan.

Kepala KUA Purwokerto Barat menyampaikan bahwa pelayanan konsultasi merupakan salah satu bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan keagamaan yang mudah diakses masyarakat. Selain pelayanan administrasi pernikahan, KUA juga berupaya hadir memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam berbagai persoalan keluarga.

“Melalui layanan konsultasi, kami berupaya memberikan informasi yang benar dan membantu masyarakat memahami ketentuan yang berlaku, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat dipertimbangkan dengan baik,” jelasnya.

KUA Purwokerto Barat terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi keagamaan sebagai ruang memperoleh informasi dan solusi atas persoalan keluarga. Pelayanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan pendampingan yang tepat serta mewujudkan kehidupan keluarga yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (is)