KUA Berikan Pelayanan Konsultasi Prosedur Rujuk kepada Warga

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan konsultasi keagamaan kepada masyarakat. Salah satu warga datang ke KUA Purwokerto Barat untuk berkonsultasi mengenai prosedur rujuk setelah perceraian. Selasa (02/06)

Pelayanan konsultasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri, di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Dalam kesempatan tersebut, Khalim memberikan penjelasan secara rinci mengenai ketentuan, persyaratan, serta tahapan yang harus ditempuh dalam proses rujuk sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan pencatatan rujuk, pasangan yang akan melaksanakan rujuk wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan melaporkan kehendak rujuk kepada KUA untuk dilakukan pemeriksaan serta pencatatan resmi.

Khalim Endri menjelaskan bahwa pelayanan konsultasi semacam ini merupakan bagian dari tugas KUA dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait urusan perkawinan dan keluarga. Dengan adanya konsultasi, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang benar mengenai prosedur hukum dan administrasi yang harus dipenuhi.

“Melalui konsultasi ini, kami berupaya memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat agar setiap proses yang berkaitan dengan perkawinan, termasuk rujuk, dapat dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Warga yang menerima layanan mengaku terbantu dengan penjelasan yang diberikan karena memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ingin melaksanakan rujuk secara sah dan tercatat. (is)