KUA Berikan Pelayanan Pendaftaran Nikah dan Rekomendasi Nikah Catin Purwokerto Timur
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang cepat, tepat, dan profesional, KUA Purwokerto Barat melayani pendaftaran nikah sekaligus pengurusan surat rekomendasi nikah bagi sepasang calon pengantin (catin) yang berasal dari Kecamatan Purwokerto Timur. Pelayanan tersebut dilaksanakan di Ruang Pelayanan KUA Purwokerto Barat. Rabu (03/06)
Pasangan calon pengantin tersebut berencana melangsungkan akad nikah di Kelurahan Bantarsoka yang berada dalam wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. Karena salah satu calon pengantin berdomisili di luar wilayah tempat pelaksanaan akad nikah, diperlukan penerbitan surat rekomendasi nikah sebagai salah satu persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat memberikan pendampingan kepada calon pengantin dalam proses pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi data, serta penyelesaian administrasi yang diperlukan. Seluruh proses pelayanan berlangsung dengan lancar dan tertib, sehingga kebutuhan administrasi calon pengantin dapat segera terpenuhi.
Pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pencatatan nikah, menjadi salah satu prioritas utama KUA. Pelayanan yang responsif dan akurat merupakan bentuk komitmen KUA dalam mendukung kelancaran masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan.
Melalui pelayanan yang prima dan humanis, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan keagamaan kepada masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. (is)
