KUA Berikan Pelayanan Permohonan Duplikat Buku Nikah Warga Kedungwuluh
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan kepada salah seorang warga Kelurahan Kedungwuluh dalam pengajuan permohonan duplikat buku nikah. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Jumat (14/08)
Permohonan duplikat buku nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan administrasi pernikahan yang diberikan KUA kepada masyarakat. Dalam prosesnya, petugas memberikan arahan dan membantu pemohon terkait persyaratan serta tahapan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi pernikahan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
Dengan adanya pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh dokumen administrasi pernikahan yang dibutuhkan dengan proses yang mudah dan jelas. KUA Purwokerto Barat juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar kebutuhan administrasi masyarakat dapat dilayani dengan baik dan profesional. (is)
