HUT RI #81

KUA Fasilitasi Prosesi Ikrar Wakaf untuk SMK Sriwijaya Wangon

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memfasilitasi prosesi pengucapan ikrar wakaf tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan fasilitas pendidikan SMK Sriwijaya Wangon. Prosesi yang berlangsung di aula KUA Wangon tersebut berjalan dengan khidmat dan disaksikan langsung oleh Kepala KUA, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), nadhir, serta para saksi dari kedua belah pihak. Jumat (14/08)

Fasilitasi ini merupakan komitmen KUA Wangon dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan legalitas terhadap aset-aset keagamaan serta pendidikan di wilayahnya. Dengan terbitnya Akta Ikrar Wakaf (AIW), status tanah yang diwakafkan kini memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya untuk kepentingan sarana pendidikan dapat berjalan aman tanpa kendala di masa mendatang.

Dalam prosesi tersebut, Sriyono hadir secara langsung sebagai wakif untuk menyerahkan hak pemanfaatan tanah tersebut demi kemajuan dunia pendidikan Islam dan kejuruan di Wangon. "Saya berharap tanah yang diwakafkan ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk pengembangan sarana pendidikan SMK Sriwijaya, sehingga menjadi amal jariyah yang terus mengalir dan membawa keberkahan bagi masyarakat," ungkap Sriyono saat menyampaikan ikrarnya.

Pihak pengelola SMK Sriwijaya Wangon menyambut baik penyerahan wakaf ini dan berkomitmen untuk mengelola amanah tanah tersebut secara maksimal demi peningkatan mutu pembelajaran siswa. Rencananya, lahan tersebut akan difungsikan untuk memperluas ruang kelas dan fasilitas pendukung guna menampung antusiasme masyarakat yang terus meningkat terhadap sekolah tersebut.

Prosesi pengucapan ikrar wakaf ditutup dengan penandatanganan dokumen resmi dan doa bersama untuk keberkahan para pihak yang terlibat. KUA Wangon mengapresiasi keikhlasan wakif dan mengimbau masyarakat luas untuk tidak ragu mencatatkan ikrar wakaf secara resmi agar aset keagamaan dan sosial senantiasa terlindungi secara hukum.