KUA Berikan Pelayanan Perubahan Wali Nikah Catin Kedungwuluh

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat melalui layanan perubahan wali nikah bagi salah satu calon pengantin (catin) dari Kelurahan Kedungwuluh yang dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada 13 Juni 2026. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Selasa (02/06)

Pengurusan perubahan wali nikah dilakukan melalui Kayim Kelurahan Kedungwuluh, Imam Kuspriyanto, yang datang mewakili calon pengantin untuk menyampaikan berkas dan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Proses pelayanan berjalan dengan lancar setelah dilakukan pemeriksaan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku dalam administrasi pernikahan. KUA Purwokerto Barat secara konsisten memberikan pelayanan yang tertib dan profesional guna memastikan seluruh persyaratan calon pengantin terpenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah.

Petugas KUA memberikan penjelasan mengenai prosedur perubahan wali nikah serta memastikan dasar hukum dan dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjamin keabsahan wali nikah yang akan bertindak dalam prosesi akad pada hari pelaksanaan pernikahan nanti.

Kepala KUA Purwokerto Barat menyampaikan bahwa pelayanan administrasi pernikahan, termasuk perubahan wali nikah, merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan kepada masyarakat. Dengan kelengkapan administrasi yang benar sejak awal, diharapkan pelaksanaan akad nikah dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan syariat maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pelayanan yang responsif dan akuntabel, KUA Purwokerto Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan serta memberikan pendampingan terbaik bagi masyarakat yang akan memasuki jenjang pernikahan. (is)