HUT RI #81

KUA Berikan Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah untuk Pendaftaran Kuliah

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Purwokerto Barat — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan kepada salah seorang warga Kelurahan Kober dalam pengajuan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM). Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Jumat (14/08)

Permohonan surat keterangan tersebut diajukan oleh warga untuk memenuhi salah satu persyaratan administrasi dalam keperluan pendaftaran kuliah. Petugas pelayanan KUA menerima dan memproses permohonan sesuai dengan ketentuan dan prosedur administrasi yang berlaku.

Pelayanan administrasi seperti penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara tertib, cepat, dan sesuai kebutuhan. Masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi keagamaan maupun surat keterangan terkait dapat memperoleh informasi dan pelayanan secara langsung melalui ruang pelayanan KUA.

Melalui pelayanan yang ramah dan responsif, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi, termasuk untuk mendukung keperluan pendidikan dan pendaftaran kuliah.

Pelayanan tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar. Warga pemohon mendapatkan penjelasan mengenai proses administrasi serta dokumen yang diperlukan untuk penyelesaian permohonannya. (is)