KUA Berikan Pendampingan Administrasi Taukil Wali Bil Kitabah

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas - KUA Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, salah satunya melalui pendampingan administrasi Taukil Wali Bil Kitabah. Petugas KUA Wangon secara intensif membantu warga dalam proses pelimpahan wewenang wali nikah. Layanan ini diberikan untuk memastikan prosesi akad nikah tetap sah secara syariat dan legal secara administratif meskipun wali nasab tidak dapat hadir secara fisik di lokasi pernikahan. Rabu (24/12)

Taukil Wali Bil Kitabah sendiri merupakan sebuah prosedur di mana seorang wali nikah mewakilkan atau melimpahkan wewenang pengikraran ijab kabul kepada Penghulu atau orang lain di tempat pelaksanaan nikah melalui naskah tulisan resmi. Prosedur ini biasanya diambil jika wali nikah sah berada di lokasi yang sangat jauh (luar kota/luar negeri) atau dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan, sehingga dokumen tertulis yang sah menjadi prasyarat mutlak yang harus dipenuhi.

Kepala KUA Wangon, Fairus Malaya, menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dalam penyusunan naskah taukil agar sesuai dengan regulasi PMA (Peraturan Menteri Agama). "Kami ingin memastikan seluruh warga yang memiliki kendala kehadiran wali mendapatkan solusi yang tepat. Administrasi yang tertib dalam Taukil Wali Bil Kitabah sangat penting untuk menghindari cacat hukum dalam pencatatan nikah nantinya," ujar Fairus di ruang kerjanya.

Manfaat layanan ini dirasakan langsung oleh Anggit Setiawan, seorang warga dari Desa Pengadegan yang bertindak sebagai wali nikah namun terkendala jarak untuk menghadiri lokasi akad nikah kerabatnya. "Saya merasa sangat terbantu dengan arahan dari pihak KUA Wangon. Petugas menjelaskan dengan detail dokumen apa saja yang harus saya tanda tangani dan bagaimana proses pelimpahan ini berlangsung, sehingga saya tetap bisa menunaikan kewajiban sebagai wali meskipun dari jauh," ungkap Anggit.

Proses penandatanganan berkas tersebut disaksikan langsung oleh Mukhrodi, yang bertindak sebagai saksi dalam prosedur administratif ini. Mukhrodi menyatakan bahwa transparansi dan kejelasan informasi yang diberikan oleh petugas KUA membuat pihak keluarga merasa tenang. "Prosesnya berjalan cepat dan transparan. Sebagai saksi, saya melihat sendiri bahwa semua tahapan sudah sesuai dengan tuntunan agama dan aturan negara, sehingga tidak ada keraguan lagi bagi keluarga mempelai," tutup Mukhrodi.