KUA Gelar Kajian Kitab Fathul Qorib BAB Tayamum

Oleh KUA Tambak
SHARE

Banyumas – KUA Tambak kembali menggelar kegiatan rutin pembinaan rohani melalui kajian kitab kuning. Pada kesempatan kali ini, Kyai Lukman Hakim, memimpin bedah Kitab Fathul Qorib, fokus pada Bab Tayamum. Rabu (04/03)

Kegiatan ini dihadiri oleh staf KUA, penyuluh agama,  dengan tujuan memperdalam pemahaman fiqih praktis dalam beribadah.

Dalam pemaparannya, Kyai Lukman Hakim menekankan bahwa tayamum adalah bentuk rukhsah (keringanan) dari Allah SWT, namun tetap memiliki aturan yang ketat agar ibadah tetap sah.

  • Sebab Dibolehkannya Tayamum:

    1. Tidak adanya air setelah berusaha mencari.

    2. Adanya halangan menggunakan air (misalnya sakit yang jika terkena air akan memperparah kondisi).

    3. Air yang ada hanya cukup untuk kebutuhan minum (darurat).

  • Rukun Tayamum:

    1. Niat: Bersamaan dengan mengusap wajah.

    2. Mengusap Wajah: Menggunakan debu yang suci.

    3. Mengusap Kedua Tangan: Sampai ke siku.

    4. Tertib: Dilakukan secara berurutan.

  • Syarat Debu: Debu yang digunakan harus suci, murni, dan berdebu (memiliki ghubar). Tidak diperbolehkan menggunakan debu yang sudah terpakai (musta’mal) atau tercampur bahan lain seperti tepung atau semen.