KUA Jatilawang Layani Konsultasi Perbedaan Tanggal dan Tahun Lahir pada Buku Nikah
Oleh KUA JATILAWANG
Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang menerima konsultasi masyarakat terkait perbedaan tanggal dan tahun lahir yang tercantum dalam buku nikah dengan dokumen kependudukan lainnya. Layanan konsultasi tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Jatilawang sebagai bagian dari pelayanan administrasi kepada masyarakat. Kamis (06/08)
Masyarakat datang untuk memperoleh penjelasan mengenai langkah yang harus ditempuh karena menemukan ketidaksesuaian data tanggal dan tahun lahir pada buku nikah dengan data yang tercantum di KTP, Kartu Keluarga, maupun dokumen kependudukan lainnya. Perbedaan tersebut dikhawatirkan akan menjadi kendala dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi, seperti akta kelahiran anak, paspor, haji, perbankan, hingga keperluan hukum lainnya.
Dalam konsultasi tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang memberikan penjelasan bahwa masyarakat tidak perlu panik apabila menemukan perbedaan data. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meneliti dokumen-dokumen yang dimiliki untuk memastikan data yang benar, kemudian berkonsultasi dengan petugas KUA guna mengetahui penyebab terjadinya perbedaan. Apabila terbukti terdapat kesalahan administrasi pada buku nikah, masyarakat dapat mengajukan permohonan pembetulan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah.
Petugas juga mengimbau agar setiap pasangan suami istri memeriksa kembali seluruh identitas yang tercantum pada buku nikah segera setelah diterbitkan. Ketelitian dalam memeriksa nama, tempat dan tanggal lahir, nomor induk kependudukan, maupun data lainnya sangat penting untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Jatilawang berkomitmen memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar setiap dokumen perkawinan memiliki data yang akurat, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.
