KUA Kebasen Ajak Warga Melek Hukum Nikah dan Tugas KUA Lewat Sosialisasi GAS
Oleh HUMAS
Banyumas – Dalam upaya memodernisasi layanan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kebasen menggelar sosialisasi tentang Tugas dan Fungsi KUA sekaligus meluncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS). Kegiatan yang berlangsung meriah ini dilaksanakan di tengah kegiatan rutin PKK RW 4 Desa Kebasen dan diikuti secara antusias oleh para kader PKK serta masyarakat sekitar. Rabu (08/10)
Penyuluh Agama Islam, Faid Anisatul Humaera, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan ganda: pertama, agar masyarakat mengetahui secara menyeluruh tugas dan fungsi KUA; kedua, untuk menyadarkan pentingnya pencatatan nikah secara resmi.
Faid Anisatul Humaera merinci bahwa KUA memiliki tugas yang luas, meliputi pencatatan dan pelaporan nikah-rujuk, penyusunan statistik layanan, pelayanan dan bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, hingga layanan bimbingan masyarakat Islam lainnya.
Dalam sesi sosialisasi, Faid Anisatul Humaera secara tegas memaparkan keuntungan dari pencatatan nikah di KUA, yakni pernikahan diakui negara dan syariat, adanya perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak, mempermudah pengurusan dokumen resmi di kemudian hari, terjaminnya ketenangan dalam berumah tangga.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi yang menarik dan interaktif, yaitu praktik Tepuk Sakinah yang sedang viral. Faid Anisatul Humaera menutup sesi tersebut dengan penegasan penting. "Tepuk Sakinah ini viral dan menyenangkan, tetapi perlu dicatat bahwa tepuk ini bukan sebagai syarat sah pernikahan," tegasnya. "Ini hanyalah ice breaking ketika bimbingan perkawinan agar calon pengantin tidak jenuh, serta mempermudah mereka dalam memahami lima pilar keluarga sakinah, yaitu zawwaj (perkawinan), mistaqon gholidzon (perjanjian kokoh), mu'asyaroh bil ma'ruf (pergaulan yang baik), musyawarah, dan taroddin (saling meridhai)." lanjutnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tali silaturahmi antara KUA dan masyarakat semakin erat, serta kesadaran masyarakat Kebasen terhadap pentingnya pencatatan nikah dan fungsi KUA semakin meningkat. (fah/del)
