KUA Kebasen Edukasi Warga Terkait Prosedur Perubahan Nama di Buku Nikah
Oleh HUMAS
Banyumas – Kesadaran akan pentingnya validitas data kependudukan membawa salah seorang warga Desa Randegan, Mukhsonatul Khoeriyah, mendatangi KUA Kebasen. Kedatangannya bertujuan untuk mengurus perbedaan ejaan nama antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan dokumen Buku Nikah miliknya. Kamis (08/01/26)
Sebelumnya, Mukhsonatul telah berkonsultasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Banyumas, yang kemudian mengarahkannya ke KUA Kebasen untuk melakukan penyesuaian data pada buku nikah.
Dalam proses pelayanan tersebut, pihak KUA Kebasen memberikan edukasi penting mengenai status hukum Buku Nikah. Masih banyak anggapan di masyarakat bahwa mengubah atau menambah huruf pada buku nikah cukup dengan ditulis tangan secara manual.
"Perlu dipahami bahwa buku nikah adalah dokumen negara yang sangat vital dan harus dijaga keasliannya. Segala bentuk perubahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena berimplikasi hukum dan memiliki dasar regulasi yang ketat. Tidak boleh sembarangan ditulis atau diubah tanpa prosedur resmi," tegas petugas KUA Kebasen.
Karena warga yang bersangkutan menginginkan agar data di Buku Nikah disesuaikan dengan KTP saat ini, pihak KUA Kebasen memberikan arahan administratif yang tepat. Sebagai dasar hukum untuk memutuskan perubahan atau memberikan keterangan beda nama, pemohon disarankan untuk membuat Akta Kelahiran terlebih dahulu sebagai dokumen rujukan primer (asul).
Syarat-syarat administratif tersebut wajib dipenuhi agar KUA memiliki dasar yang kuat dalam mengeluarkan kebijakan penyesuaian data, sehingga dokumen tersebut sah dan kuat di mata hukum.
Kasus perbedaan data seperti ini jamak terjadi di wilayah Kebasen. Hal ini sering disebabkan oleh proses pembuatan KTP atau Kartu Keluarga (KK) di masa lalu yang menggunakan jasa pihak ketiga atau perangkat desa tanpa diteliti kembali oleh pemiliknya. Akibat ketidaktelitian tersebut, warga baru menyadari adanya kesalahan ejaan saat akan menggunakannya untuk keperluan penting, yang akhirnya merepotkan di kemudian hari.
Melalui kejadian ini, KUA Kebasen mengimbau masyarakat untuk selalu teliti memeriksa setiap huruf dalam dokumen kependudukan sejak dini dan mengikuti prosedur resmi dalam setiap pengurusan administrasi negara.
