KUA Kini Lebih Inklusif dan Dekat dengan Masyarakat

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas - Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kini menghadirkan wajah baru yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Transformasi ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menegaskan pentingnya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan mudah diakses. KUA tidak lagi sekadar menjadi tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga berperan sebagai pusat layanan keagamaan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Senin (04/05/26)

Dalam implementasinya, KUA Wangon terus melakukan inovasi pelayanan, mulai dari digitalisasi administrasi, peningkatan kualitas bimbingan perkawinan, hingga pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap proses pencatatan pernikahan berjalan tertib, sah secara hukum, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Selain itu, KUA juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarga.

Kepala KUA Wangon, Fairuz Malaya, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dan ramah bagi semua kalangan. “Kami ingin KUA menjadi tempat yang terbuka dan nyaman bagi masyarakat. Sesuai dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024, kami berupaya memberikan pelayanan yang tidak hanya cepat dan akurat, tetapi juga menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujarnya.

Dengan peran barunya, KUA Wangon diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam membangun keluarga yang sakinah serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ke depan, KUA akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak guna mewujudkan pelayanan keagamaan yang lebih inklusif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan. (jhr)