KUA Layani Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah untuk Persyaratan Pendaftaran TNI

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan legalisir Surat Keterangan Belum Menikah kepada salah seorang pria warga Kelurahan Kedungwuluh yang datang didampingi oleh orangtuanya. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Rabu (12/08)

Legalisir dokumen tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi untuk keperluan pendaftaran Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat memberikan layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan administrasi sebelum dilakukan proses legalisir.

Pelayanan ini merupakan salah satu bentuk komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara tertib, cepat, dan sesuai prosedur.

Dengan adanya pelayanan tersebut, warga Kelurahan Kedungwuluh dapat memperoleh dokumen yang telah dilegalisir untuk digunakan dalam melengkapi persyaratan pendaftaran TNI. (is)