KUA Layani Permohonan Surat Rekomendasi Menikah di Lampung
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat melalui layanan permohonan Surat Rekomendasi Menikah bagi warga yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili. Selasa (21/07)
Seorang warga Kelurahan Pasirmuncang mendatangi ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat untuk mengajukan permohonan Surat Rekomendasi Menikah yang akan digunakan sebagai persyaratan pencatatan pernikahan di Provinsi Lampung. Pelayanan berlangsung dengan tertib, cepat, dan sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.
Petugas KUA Purwokerto Barat memberikan pendampingan kepada pemohon dalam melengkapi dokumen persyaratan, sekaligus memastikan seluruh berkas telah memenuhi ketentuan sehingga surat rekomendasi dapat diterbitkan untuk dipergunakan pada proses pencatatan nikah di KUA tujuan.
Layanan Surat Rekomendasi Menikah merupakan salah satu bentuk komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar daerah domisilinya. Dengan pelayanan yang mudah, transparan, dan akuntabel, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi pernikahan.
Melalui peningkatan kualitas layanan, KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan responsif sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat. (is)
