KUA Layani Permohonan Surat Rekomendasi Nikah Warga Bantarsoka

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat. KUA Purwokerto Barat melayani permohonan surat rekomendasi nikah bagi warga Kelurahan Bantarsoka yang akan melangsungkan pernikahan di Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Pelayanan dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Kamis (04/06)

Pengurusan surat rekomendasi nikah tersebut diwakili oleh Kayim Kelurahan Bantarsoka, Kusen, yang datang membawa dokumen persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas KUA. Surat rekomendasi nikah diperlukan bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, sehingga proses pencatatan dan pelaksanaan pernikahan dapat berjalan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

Dalam pelayanan tersebut, petugas KUA melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum surat rekomendasi diterbitkan. Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian administrasi serta mendukung kelancaran pelaksanaan akad nikah di wilayah tujuan.

Melalui pelayanan ini, KUA Purwokerto Barat berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen pernikahan serta memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku. KUA juga terus mengedepankan pelayanan yang profesional, ramah, dan akuntabel sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. (is)