KUA Purwokerto Barat Layani Legalisir Buku Nikah Warga Rejasari
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat dengan melayani permohonan legalisir Buku Nikah milik orang tua salah seorang warga Kelurahan Rejasari. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Selasa (21/07).
Pemohon datang untuk mengajukan legalisir Buku Nikah orang tuanya yang tercatat melaksanakan pernikahan di wilayah Cirebon. Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat menerima dan membantu proses pengajuan dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke KUA Cirebon dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa pemohon sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Dalam proses pelayanan, petugas memberikan penjelasan terkait tahapan legalisir serta memastikan kelengkapan dokumen agar proses dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Meskipun dokumen pernikahan tersebut berasal dari wilayah lain, KUA Purwokerto Barat tetap memberikan pendampingan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.
Pelayanan administrasi seperti legalisir Buku Nikah merupakan salah satu bentuk komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen keagamaan untuk berbagai keperluan administrasi. Sebelumnya, KUA Purwokerto Barat juga terus melaksanakan berbagai layanan administrasi pernikahan dan dokumen terkait secara cepat, ramah, dan profesional kepada masyarakat.
Melalui pelayanan yang prima, KUA Purwokerto Barat berupaya menghadirkan layanan publik yang mudah diakses, transparan, dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi pernikahan serta dokumen pendukung lainnya. (is)
