KUA Purwokerto Barat Layani Permohonan Konsultasi Wakaf
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan konsultasi mengenai wakaf yang diajukan atas nama warga Kelurahan Kober melalui seorang notaris dari Kelurahan Berkoh. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Pelayanan KUA Purwokerto Barat. Selasa (06/10)
Pelayanan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan wakaf, termasuk aspek administrasi dan ketentuan yang perlu dipenuhi dalam proses wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, pihak KUA memberikan penjelasan dan konsultasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses pengurusan wakaf dapat dilaksanakan secara tertib, jelas, dan sesuai dengan prosedur.
Pelayanan melalui konsultasi seperti ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai tata cara dan persyaratan wakaf. KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan yang mudah diakses, informatif, dan sesuai dengan ketentuan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerjanya.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan menjadi bagian dari pelayanan KUA Purwokerto Barat dalam mendukung tertib administrasi serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dalam urusan wakaf. (is)
