KUA Rawalo Bantu Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah sebagai Syarat Pendaftaran TNI
Oleh KUA Rawalo
Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo memberikan pelayanan legalisir Surat Keterangan Belum Menikah kepada Farel Zebyar Bimantara warga Desa Banjarparakan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam mengikuti seleksi penerimaan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selasa (04/08)
Pelayanan dilakukan dengan teliti, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Staf KUA, Syahidan atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, memastikan dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan administrasi sebelum dilakukan legalisir, sehingga dapat digunakan dalam proses pendaftaran TNI.
Sakdolah menyampaikan bahwa pelayanan legalisir merupakan salah satu bentuk komitmen KUA dalam mendukung kebutuhan administrasi masyarakat. Selain layanan pernikahan, KUA juga siap memberikan berbagai layanan keagamaan dan administrasi secara profesional, ramah, dan akuntabel.
Melalui pelayanan yang prima, KUA Rawalo berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen resmi, termasuk legalisir Surat Keterangan Belum Menikah yang diperlukan sebagai syarat mengikuti seleksi menjadi prajurit TNI.
