KUA Rawalo Layani Konsultasi Perbedaan Nama pada Buku Nikah dan KTP Warga Sidamulih
Oleh KUA Rawalo
Rawalo – KUA Rawalo memberikan pelayanan konsultasi kepada Lina warga Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo terkait adanya perbedaan penulisan nama pada buku nikah dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Rabu (30/09)
Dalam konsultasi tersebut, staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, menerima dan mencermati dokumen yang dibawa oleh warga. Pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk mengetahui kesesuaian identitas pada buku nikah dengan dokumen kependudukan yang berlaku.
Siti memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai ketentuan administrasi, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait penyelesaian perbedaan data identitas tersebut.
Pelayanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen KUA Rawalo dalam memberikan pelayanan yang mudah, informatif, dan tertib administrasi kepada masyarakat. Setiap persoalan administrasi pernikahan ditangani dengan cermat agar dokumen yang dimiliki masyarakat dapat sesuai dengan data yang benar.
KUA Rawalo mengimbau masyarakat yang menemukan perbedaan data pada dokumen pernikahan maupun dokumen kependudukan untuk segera berkonsultasi dengan petugas agar dapat memperoleh arahan dan penanganan sesuai prosedur.
