KUA Wangon Laporkan Sertifikat Wakaf Terbit dari BPN melalui Aplikasi Siwak
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus meningkatkan tertib administrasi pelayanan wakaf melalui pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak). Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah melaporkan data sertifikat tanah wakaf yang telah selesai diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke dalam aplikasi Siwak oleh operator KUA Wangon. Kamis (01/10)
Operator Siwak KUA Wangon, Sarifudin, menyampaikan bahwa pembaruan data sertifikat wakaf menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan validitas administrasi perwakafan. Data yang telah memperoleh sertifikat dari BPN selanjutnya diperbarui pada aplikasi Siwak agar informasi wakaf dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah ditelusuri ketika diperlukan.
“Setelah sertifikat wakaf diterbitkan oleh BPN, data tersebut kami laporkan dan perbarui melalui aplikasi Siwak. Langkah ini penting agar dokumen dan data wakaf yang ada di KUA tercatat secara tertib serta sesuai dengan perkembangan proses sertifikasinya,” ungkap Sarifudin, Operator Siwak KUA Wangon.
Sementara itu, Murti, pegawai KUA Wangon, mengatakan bahwa proses pelaporan sertifikat wakaf melalui aplikasi Siwak merupakan bagian dari upaya KUA memberikan pelayanan administrasi yang akurat dan berkelanjutan. Menurutnya, koordinasi antara pihak-pihak terkait diperlukan agar setiap tahapan administrasi wakaf dapat berjalan dengan baik.
“Dokumen wakaf yang sudah selesai bersertifikat perlu segera ditindaklanjuti dalam administrasi KUA. Dengan pelaporan melalui Siwak, data wakaf dapat terus diperbarui sehingga arsip dan informasi pelayanan wakaf di KUA Wangon tetap tertata,” jelas Murti.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam mendukung tertib administrasi dan digitalisasi layanan wakaf. Melalui pemutakhiran data secara berkala, KUA Wangon berupaya memastikan informasi perwakafan tercatat dengan baik serta mendukung pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi maupun layanan terkait administrasi wakaf.(srf)
