KUA Sambut Riset Magister Terkait Larangan Menikah Masa Iddah

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Banyumas– KUA Jatilawang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan literasi hukum Islam di Indonesia. Iskandar Zulkarnain Kepala KUA Jatilawang secara resmi menerima permohonan izin penelitian dari seorang mahasiswa jenjang Magister (S2) asal Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kamis (29/01/26)

Langkah ini merupakan bagian dari keterbukaan instansi di bawah naungan Kementerian Agama terhadap dunia akademis. Mahasiswa tersebut, Ibnu Aqil, berasal dari Program Studi Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum. Kehadirannya di Jatilawang bertujuan untuk menggali data primer terkait dinamika hukum keluarga yang menjadi tugas pokok dan fungsi KUA.

Penelitian yang diusung oleh Ibnu Aqil bertajuk "Ketentuan Larangan Menikah pada Masa Iddah Perspektif Kepala KUA di Kabupaten Banyumas". Fokus riset ini dianggap sangat relevan mengingat pentingnya pemahaman masyarakat mengenai masa tunggu bagi perempuan setelah perceraian atau kematian suami, guna menjamin kepastian hukum dan nasab dalam sebuah perkawinan.

Kepala KUA Jatilawang menyambut hangat kedatangan peneliti muda tersebut di ruang kerjanya. Dalam pertemuan yang berlangsung khidmat, beliau menyatakan bahwa KUA Jatilawang selalu terbuka bagi para akademisi yang ingin membedah problematika hukum di lapangan, khususnya yang menyentuh langsung kehidupan sosial keagamaan masyarakat di Kabupaten Banyumas.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif mahasiswa dalam melakukan kajian mendalam mengenai larangan menikah di masa iddah. Sudut pandang praktisi di lapangan, seperti para Kepala KUA, tentu akan memberikan warna dan validitas yang kuat bagi tesis yang sedang disusun," ujar Kepala KUA Jatilawang di sela-sela diskusi.

Melalui penelitian ini, diharapkan akan tercipta sinergi antara teori hukum Islam yang dipelajari di bangku kuliah dengan implementasi nyata di KUA. Data yang diperoleh nantinya diharapkan tidak hanya menjadi syarat kelulusan semata, tetapi juga menjadi referensi penting bagi pemangku kebijakan dalam mengedukasi masyarakat terkait aturan perkawinan demi mewujudkan keluarga yang sakinah.