KUA Sigap Layani Legalisir Surat Belum Menikah
Oleh KUA Rawalo
Banyumas - Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan sigap melayani legalisir surat keterangan belum menikah. Layanan hari ini salah satunya atas nama Achmad Nizar dari Desa Tipar Kecamatan Rawalo yang berkepentingan untuk legalisir surat pernyataan belum menikah dalam rangka melamar pekerjaan. Kamis (23/04)
Petugas KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, dengan cepat dan teliti memproses permohonan legalisir, memastikan dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan dilakukan secara ramah dan profesional, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terbantu dalam mengurus dokumen penting tersebut.
Sakdolah kmenyampaikan bahwa kecepatan dan ketepatan pelayanan merupakan prioritas utama dalam melayani masyarakat. “Kami berupaya memberikan layanan terbaik agar setiap kebutuhan administrasi warga dapat terselesaikan dengan mudah dan tanpa hambatan,” ujar Sakdolah.
Masyarakat yang memanfaatkan layanan ini pun memberikan apresiasi atas respons cepat dari petugas KUA. Mereka mengaku proses legalisir berjalan lancar, tidak berbelit, dan sangat membantu dalam memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Melalui pelayanan yang sigap dan profesional, KUA Rawalo terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan akuntabel.
