KUA Tambak Terima Konsultasi Wakaf dari Desa Prembun
Oleh KUA Tambak
Tambak - Keterbukaan informasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset keagamaan terus meningkat. Dua orang warga asal Desa Prembun, Kecamatan Tambak, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak untuk berkonsultasi mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan wakaf. Selasa (14/07)
Kedatangan warga tersebut diterima langsung oleh Mukhrodin, selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Tambak. Konsultasi ini bertujuan agar proses ikrar wakaf yang direncanakan oleh warga dapat berjalan sesuai dengan regulasi hukum Islam serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Mukhrodin memberikan penjelasan secara rinci mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh, mulai dari penyiapan berkas pendaftaran, penunjukan nazhir (pengelola wakaf), hingga proses pelaksanaan Ikrar Wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
"Kesadaran warga untuk berkonsultasi terlebih dahulu sangat kami apresiasi. Legalitas tanah atau aset wakaf ini sangat penting untuk menghindari sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari. Kami di KUA siap mendampingi masyarakat hingga prosesnya selesai," ujar Mukhrodin.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan interaktif ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat luas di Kecamatan Tambak agar tidak ragu mendatangi KUA dalam mengurus administrasi keagamaan, termasuk masalah perwakafan.
Proses konsultasi berjalan dengan lancar dan tertib, serta diakhiri dengan penyerahan panduan syarat-syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh calon wakif (pemberi wakaf) untuk tahapan berikutnya.
