KUA Wangon Entri Arsip Nikah Tahun 2004 Warga Desa Jambu
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus melakukan penataan dan pembaruan arsip administrasi pernikahan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kelengkapan data pernikahan masyarakat. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah entri arsip nikah tahun 2004 milik warga Desa Jambu. Kamis (01/10)
Proses entri dilakukan dengan mencermati dan mencocokkan data yang terdapat dalam arsip pernikahan dengan catatan administrasi yang tersedia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara teliti oleh para pegawai KUA Wangon agar data yang dimasukkan dapat tersimpan dengan baik dan mudah ditelusuri ketika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh masyarakat.
Latif, salah satu pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa penataan arsip nikah lama memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan administrasi kepada masyarakat. “Arsip nikah tahun 2004 perlu ditata dan dientri dengan teliti agar data pernikahan warga Desa Jambu tetap terjaga serta dapat ditemukan kembali ketika diperlukan,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Latif bersama para pegawai KUA Wangon melakukan pemeriksaan dokumen secara bertahap, mulai dari mencermati identitas, data pernikahan, hingga memastikan kesesuaian catatan sebelum dilakukan entri. Koordinasi antarpegawai dilakukan untuk meminimalkan kesalahan dan menjaga akurasi data arsip.
Para pegawai KUA Wangon berharap penataan dan entri arsip nikah tersebut dapat semakin memperkuat tertib administrasi serta mendukung pelayanan publik yang cepat, akurat, dan profesional. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam menjaga dokumentasi pernikahan masyarakat secara berkelanjutan.(srf)
