HUT RI #81

KUA Wangon Layanani Konsultasi Pendaftaran Tanah Wakaf Warga Randegan

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas -- Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan layanan konsultasi kepada warga Desa Randegan yang datang untuk berkonsultasi terkait proses pendaftaran tanah wakaf. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA Wangon dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi wakaf dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Senin (14/09)

Sarif, Penyuluh Agama Islam sekaligus petugas yang menangani administrasi perwakafan di KUA Wangon, menjelaskan kepada warga mengenai tahapan dan kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan. “Kami memberikan penjelasan secara bertahap, mulai dari dokumen wakif, data tanah, peruntukan wakaf, hingga kelengkapan nadzir agar proses pendaftaran dapat dipersiapkan dengan baik,” ungkap Sarif.

Menurut Sarif, konsultasi sejak awal sangat membantu masyarakat dalam menghindari kekurangan berkas ketika proses administrasi wakaf dilakukan. Warga juga diarahkan untuk memastikan data kepemilikan tanah, batas-batas tanah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sementara itu, Zainur, Penyuluh Agama Islam KUA Wangon, menyampaikan bahwa wakaf memiliki nilai ibadah sekaligus manfaat sosial yang dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. “Tanah yang diwakafkan hendaknya memiliki kejelasan administrasi dan peruntukan, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan dan memberikan kemaslahatan bagi umat,” tutur Zainur.

Layanan konsultasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Randegan mengenai tata cara pendaftaran tanah wakaf. KUA Wangon terus mendorong warga untuk mengurus administrasi wakaf secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga aset wakaf memiliki kepastian administrasi serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.(srf)