HUT RI #81

Usaha Fried Chicken Kini Resmi Dapatkan Sertifikat Halal

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas – Upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan produk halal terus dilakukan di tengah masyarakat. Sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan ketentuan, tetapi juga memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi telah melalui proses sesuai dengan ketentuan kehalalan. Senin (14/09)

Hal tersebut menjadi perhatian Penyuluh Agama Islam KUA Lumbir, Umi Rofikoh, yang menyerahkan sertifikat halal kepada salah satu pelaku usaha di Desa Cidora, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Senin (14/9).

Pelaku usaha tersebut adalah Exsi Nahaar, yang menjalankan usaha di bidang fried chicken. Usaha yang tumbuh di tengah masyarakat tersebut kini telah memiliki sertifikat halal sebagai salah satu bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen.

Penyerahan sertifikat halal tersebut menjadi momentum penting bagi pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM, untuk semakin memahami bahwa aspek kehalalan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan usaha.

Sertifikat halal sendiri merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan adanya sertifikat halal, pelaku usaha memiliki dokumen resmi yang memberikan kepastian mengenai status halal produk yang dihasilkan. Sementara bagi konsumen, keberadaan sertifikat tersebut menjadi salah satu bentuk jaminan dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.

Umi Rofikoh menyampaikan bahwa pendampingan kepada pelaku usaha menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai jaminan produk halal. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha kecil yang memiliki produk bagus dan potensial, tetapi belum memahami secara utuh pentingnya sertifikasi halal.

Karena itu, peran penyuluh agama tidak hanya memberikan pembinaan dalam bidang keagamaan, tetapi juga turut mendorong masyarakat agar memahami aspek kehidupan yang berkaitan dengan nilai-nilai keagamaan, termasuk dalam aktivitas ekonomi dan usaha.

“Dengan adanya sertifikat halal, pelaku usaha memiliki kepastian mengenai status kehalalan produknya. Di sisi lain, konsumen juga semakin merasa aman dan nyaman ketika membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” ujar Umi Rofikoh.