HUT RI #81

KUA Wangon Layani Kroscek Data Pendaftaran Nikah Warga

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan pelayanan kroscek data pendaftaran nikah kepada warga Desa Pengadegan yang akan melangsungkan pernikahan pada 28 September 2026. Pelayanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan data calon pengantin dan dokumen administrasi telah sesuai sebelum pelaksanaan akad nikah. Senin (21/09)

Pegawai KUA Wangon, Murti, mengatakan bahwa proses kroscek data menjadi tahapan penting dalam pelayanan pendaftaran nikah. Pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk memastikan identitas calon pengantin, data wali, serta dokumen pendukung lainnya telah sesuai dengan ketentuan administrasi pernikahan.

“Data pendaftaran nikah perlu dikroscek dengan teliti agar tidak terjadi kekeliruan pada saat proses selanjutnya. Kami memberikan penjelasan kepada warga apabila masih terdapat data atau dokumen yang perlu diperbaiki dan dilengkapi,” ujar Murti.

Warga Pengadegan menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Wangon. Menurutnya, pelayanan kroscek data membantu calon pengantin memahami tahapan administrasi pernikahan sekaligus memastikan berkas yang diajukan sudah sesuai dengan kebutuhan.

“Pelayanannya jelas dan kami dibantu untuk mengecek kembali data serta berkas yang sudah disampaikan. Dengan adanya kroscek ini, kami menjadi lebih tenang dan mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan menjelang pelaksanaan pernikahan pada 28 September 2026,” ungkap warga Pengadegan.(srf)