KUA Wangon Layani Permohonan Riwayat Nikah Orang Tua dan Perubahan Nama pada Buku Nikah
Wangon – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait permohonan riwayat nikah orang tua atas nama Maksum dan Kuswati, warga Klapagading, serta konsultasi perubahan nama pada buku nikah. Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Wangon dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan administrasi pernikahan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas memberikan arahan mengenai prosedur serta dokumen pendukung yang diperlukan agar permohonan dapat diproses dengan baik. Senin (19/10)
Permohonan riwayat nikah orang tua menjadi salah satu kebutuhan masyarakat untuk melengkapi persyaratan administrasi tertentu. Dalam pelayanan tersebut, petugas melakukan penelusuran data berdasarkan informasi yang disampaikan pemohon dan arsip pencatatan nikah yang tersedia. Ketelitian diperlukan agar informasi yang diberikan sesuai dengan data yang tercatat, sehingga dokumen yang dibutuhkan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, KUA Wangon juga melayani konsultasi terkait perubahan nama pada buku nikah. Petugas memberikan penjelasan mengenai pentingnya mencocokkan identitas dalam buku nikah dengan dokumen kependudukan serta langkah yang perlu ditempuh apabila ditemukan perbedaan penulisan nama. Murti menyampaikan bahwa setiap permohonan perlu ditangani secara cermat agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas. “Kami berupaya membantu masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh, termasuk kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk permohonan riwayat nikah maupun perubahan nama pada buku nikah,” ungkap Murti.
Pegawai KUA Wangon menegaskan bahwa pelayanan administrasi pernikahan membutuhkan ketelitian, kesabaran, dan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Setiap pemohon diberikan penjelasan sesuai kebutuhan agar dapat memahami tahapan pelayanan dan menyiapkan dokumen pendukung secara tepat. Dengan pelayanan yang informatif dan ramah, KUA Wangon berupaya membantu masyarakat menyelesaikan kebutuhan administrasi pernikahan secara efektif dan sesuai prosedur.
Melalui pelayanan permohonan riwayat nikah dan konsultasi perubahan nama pada buku nikah, KUA Wangon terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pengelolaan data dan arsip pernikahan yang tertib menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. KUA Wangon berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan administrasi pernikahan serta mendapatkan pendampingan yang jelas, profesional, dan bertanggung jawab. (Srf)
