HUT RI #81

KUA Wangon Layani Permohonan Surat Keterangan Tanah Wakaf Masjid di Rawaheng

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas--Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan layanan kepada masyarakat dalam permohonan Surat Keterangan Tanah Wakaf untuk keperluan Masjid di Desa Rawaheng. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA Wangon dalam membantu masyarakat memperoleh dokumen administrasi perwakafan secara tertib dan sesuai ketentuan. Senin (14/09)

Pegawai KUA Wangon, Murti, menjelaskan bahwa setiap permohonan dokumen tanah wakaf perlu dilengkapi dengan data dan persyaratan yang diperlukan. “Kami memberikan penjelasan kepada pemohon mengenai kelengkapan berkas agar proses penerbitan Surat Keterangan Tanah Wakaf dapat berjalan dengan baik dan tidak mengalami kendala,” jelas Murti.

Menurut Murti, ketelitian dalam pemeriksaan dokumen menjadi hal penting dalam pelayanan perwakafan. Data mengenai tanah, wakif, peruntukan wakaf, serta dokumen pendukung lainnya perlu diperiksa dengan cermat agar administrasi wakaf memiliki kejelasan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Sutiyah, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa layanan administrasi wakaf merupakan bentuk pendampingan KUA kepada masyarakat. “Kami berusaha memberikan pelayanan dengan jelas dan membantu pemohon memahami tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan tanah wakaf,” ungkap Sutiyah.

Melalui pelayanan tersebut, KUA Wangon berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi tanah wakaf, khususnya tanah yang digunakan untuk fasilitas ibadah seperti masjid. Dengan dokumen yang lengkap dan tertata, keberadaan tanah wakaf dapat memiliki kepastian administrasi serta memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi umat dan Masyarakat.(srf)