KUA Wangon Tingkatkan Ketertiban Administrasi melalui Update Data Sertifikat Wakaf
Oleh KUA Wangon
Banyumas--Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus berupaya meningkatkan tertib administrasi perwakafan melalui pembaruan data sertifikat wakaf. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan data wakaf yang tercatat di KUA Wangon tetap akurat, lengkap, dan sesuai dengan dokumen administrasi yang ada.(Senin 24/08)
Proses pembaruan data dilakukan dengan mencermati kembali dokumen sertifikat wakaf serta mencocokkannya dengan data yang telah tersimpan. Pegawai KUA Wangon, Murti, menyampaikan bahwa pembaruan data merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban administrasi. “Data sertifikat wakaf perlu diperbarui secara berkala agar administrasinya tertib dan memudahkan ketika sewaktu-waktu diperlukan untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Selain melakukan pengecekan dokumen, data sertifikat wakaf juga diperbarui pada aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SiWak) Kementerian Agama. Proses tersebut dilakukan oleh Sarif selaku operator aplikasi SiWak Kemenag, dengan memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen wakaf yang telah tersedia di KUA Wangon.
Sarif menjelaskan bahwa ketelitian menjadi hal penting dalam proses input dan pembaruan data pada aplikasi SiWak. “Kami berusaha memastikan setiap data sertifikat wakaf yang diinput sesuai dengan dokumen, sehingga informasi yang tersimpan dalam aplikasi dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi database wakaf yang baik,” ungkap Sarif.
Melalui kegiatan update data sertifikat wakaf ini, KUA Wangon berharap administrasi perwakafan semakin tertib, transparan, dan mudah ditelusuri. Pembaruan data juga menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang profesional serta mendukung pengelolaan data wakaf yang lebih akurat dan terintegrasi.(srf)
