Lamar Pekerjaan, Warga Minta Legalisir Surat Belum Menikah

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas --- KUA Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Petugas pelayanan di KUA Purwokerto Barat melayani permohonan legalisir surat keterangan belum menikah milik warga Kelurahan Pasir Kidul untuk keperluan melamar pekerjaan. Selasa (26/05)

Pelayanan dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat dengan mengedepankan ketelitian dan kecepatan dalam pemeriksaan dokumen administrasi. Legalisir surat keterangan belum menikah tersebut dilakukan setelah petugas memastikan kesesuaian data identitas pemohon dengan dokumen pendukung yang dilampirkan.

Kepala KUA Purwokerto Barat menyampaikan bahwa pelayanan administrasi seperti legalisir dokumen merupakan salah satu bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain pelayanan nikah dan bimbingan keagamaan, KUA juga melayani berbagai kebutuhan administrasi masyarakat yang berkaitan dengan dokumen keagamaan dan kependudukan.

Masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi secara lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan lancar, cepat, dan tertib. (is)