Langkah Bersejarah: Ikrar Wakaf Tanah Gedung MWC NU Gumelar Resmi Ditandatangani

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas – Suasana khidmat dan penuh rasa syukur menyelimuti Kecamatan Gumelar saat sebuah tonggak sejarah bagi kemandirian organisasi umat resmi terukir. Di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), telah dilaksanakan prosesi penandatanganan Ikrar Wakaf Tanah Gedung MWC NU Gumelar sebagai langkah nyata memperkokoh fondasi dakwah Aswaja di wilayah tersebut. Senin (02/02)

Penandatanganan dokumen penting ini dilakukan langsung oleh KH. Achmad Ridwan dalam kapasitasnya sebagai Nadzir NU Kecamatan Gumelar. Prosesi ini ditegaskan bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan simbol amanah besar dalam mengelola aset umat demi kemaslahatan di masa depan.

Prosesi wakaf ini mencakup beberapa poin krusial, salah satunya adalah jaminan kepastian hukum melalui penandatanganan yang memberikan legalitas penuh atas tanah tempat berdirinya Gedung MWC NU Gumelar, sehingga aset tersebut terlindungi secara hukum negara maupun agama. Selain itu, dengan status wakaf yang telah sah, gedung ini diproyeksikan sebagai pusat peradaban untuk berbagai kegiatan dakwah, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi bagi warga Nahdliyin di wilayah Gumelar. Terakhir, dalam aspek amanah nadzir, KH. Achmad Ridwan menekankan pentingnya menjaga kesucian serta fungsi lahan tersebut agar pahala jariyah bagi para wakif dapat terus mengalir tanpa terputus.

"Wakaf ini adalah bukti cinta jamaah kepada jam'iyah. Tugas kita sekarang adalah memakmurkan aset ini agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar tokoh yang hadir dalam acara tersebut.

Dengan resminya ikrar ini, pembangunan serta pengembangan fasilitas di lingkungan MWC NU Gumelar diharapkan dapat berjalan lebih akseleratif. Semangat gotong royong warga diharapkan terus menyala untuk merawat warisan berharga ini demi kepentingan umat yang lebih luas.