Mahasiswa Pascasarjana UIN Yogyakarta Wawancarai Kepala KUA Bahas SE Dirjen Bimas Islam tentang Iddah Suami

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas – Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ibnu Aqil, melaksanakan kegiatan wawancara akademik bersama Kepala KUA Ajibarang, Mujamil. Wawancara tersebut membahas Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 yang mengatur larangan bagi laki-laki (suami) untuk menikah kembali sebelum masa iddah mantan istrinya berakhir. Jum’at (30/01)

Dalam kesempatan tersebut, Mujamil menegaskan bahwa pihaknya sependapat dan mendukung penuh substansi Surat Edaran tersebut. Menurutnya, regulasi ini memiliki tujuan yang sangat penting dalam menjaga ketertiban hukum perkawinan serta melindungi hak-hak perempuan pasca perceraian.

Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tersebut menegaskan bahwa laki-laki yang telah bercerai tidak diperkenankan melangsungkan pernikahan baru sebelum masa iddah mantan istrinya selesai, kecuali dengan ketentuan hukum tertentu. Aturan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi kemungkinan rujuk, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya praktik poligami terselubung maupun pernikahan yang berlangsung di masa iddah.

Lebih lanjut, Mujamil menjelaskan beberapa poin utama yang termuat dalam Surat Edaran tersebut, antara lain:

  1. Wajib Menunggu, yaitu suami hanya dapat menikah kembali setelah masa iddah mantan istrinya berakhir.
  2. Tujuan Aturan, untuk memberi kesempatan kepada pasangan suami-istri, khususnya dalam talak raj’i, agar dapat berpikir ulang dan membuka peluang rujuk.
  3. Pengecualian, apabila suami ingin menikah kembali saat mantan istri masih dalam masa iddah, hal tersebut hanya dimungkinkan setelah memperoleh izin poligami dari Pengadilan Agama.
  4. Pencatatan Nikah, KUA hanya akan mencatat pernikahan duda cerai hidup apabila telah terbukti adanya perceraian yang sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui akta cerai.
  5. Implikasi Hukum, aturan ini menuntut tertib administrasi perkawinan dan mencegah praktik poligami yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Surat Edaran ini kerap dikenal sebagai aturan syibhul iddah (menyerupai iddah) bagi laki-laki. Keberadaannya dinilai memperkuat posisi hukum perempuan dalam proses perceraian serta memastikan bahwa setiap perkawinan yang dicatatkan di KUA berjalan sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wawancara ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik sekaligus sarana edukasi hukum perkawinan bagi masyarakat luas.