Mas Penghulu Siap Jalankan Tugas Setelah SIM Turun
Oleh KUA KEMRANJEN
Banyumas - Pada hari yang penuh makna ini, Galih Lukman Hakim, seorang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kemranjen, resmi mengikuti pelantikan jabatan fungsional penghulu di aula Al Ikhlas Kementerian Agama Banyumas. Acara yang diselenggarakan sejak pukul 07.00 WIB ini diikuti oleh seluruh penghulu se-Kabupaten Banyumas. Momentum ini tidak hanya menjadi tanda formal pengukuhan tugas, tetapi juga awal yang baru bagi tugas beliau sebagai penghulu yang kini dapat dijalankan secara penuh berkat turunnya SK Jabatan Fungsional. Selasa (23/06)
SK Jabatan Fungsional bukan sekadar surat izin administratif; dokumen ini merupakan simbol sahnya seorang penghulu untuk menjalankan amanah besar dalam mengawasi pencatatan pernikahan di negara kita. Dalam konteks negara dan agama, tugas penghulu bukanlah hal yang sederhana. Mereka memegang tanggung jawab penting untuk memastikan setiap proses pernikahan berjalan sesuai dengan hukum negara serta syariat agama Islam. Dengan turunnya SK tersebut, Galih kini memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan tugas berat ini yang mencakup pengawasan, pencatatan, hingga penyuluhan terkait pernikahan.
Penghulu memegang posisi strategis yang menghubungkan aspek hukum negara dan nilai-nilai agama. Dalam konteks negara, mereka bertugas memastikan administrasi pernikahan berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pencatatan yang sah secara hukum. Sementara itu, dalam perspektif agama, penghulu juga menjadi garda depan yang menjaga keabsahan akad nikah berdasarkan syariat Islam. Kedua aspek ini harus seimbang, sehingga pernikahan yang tercatat di negara juga mendapat berkah dari Tuhan.
Bagi Galih, momen pelantikan ini tentu membawa harapan untuk menjalankan tugas sebagai penghulu dengan sebaik-baiknya. Dalam sebuah wawancara singkat, beliau menyatakan kesiapannya untuk tidak hanya menjadi pelayan masyarakat dalam urusan pernikahan, tetapi juga menjadi sumber edukasi yang mendorong pemahaman mendalam tentang pentingnya pernikahan yang sah secara hukum dan agama.
Dengan turunnya SK Jabatan Fungsional atau SIM (Surat Ijin Menikahkan), perjalanan baru telah dimulai. Peran penghulu seperti Galih menjadi pengingat bahwa tanggung jawab ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang berlandaskan keikhlasan dan integritas. Semoga tugas mulia ini dapat dijalankan dengan sepenuh hati demi kemaslahatan bersama. (@)
