Memupuk Amal Jariyah, Warga Resmi Wakafkan Tanah untuk Kemaslahatan Mushala di Jatilawang
Oleh KUA JATILAWANG
Banyumas – Semangat berbagi untuk kepentingan umat kembali ditunjukkan oleh warga Kecamatan Jatilawang. Telah dilaksanakan prosesi ikrar wakaf yang khidmat di KUA Jatilawang. Dalam kesempatan tersebut, seorang wakif, Tarwi, secara resmi menyerahkan aset berharganya berupa sebidang tanah seluas 183 m² terletak di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas diwakafkan ke Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama Kecamatan Jatilawang dan diperuntukkan bagi kepentingan operasional dan pengembangan mushala setempat. Kamis (08/01/26)
Prosesi sakral ini dipimpin langsung oleh H. Iskandar Zulkarnain, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan disaksikan oleh dua orang saksi sah sesuai dengan ketentuan syariat serta perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran para saksi dan pejabat berwenang ini menjadi bukti kuatnya komitmen legalitas dalam pengelolaan harta benda wakaf, guna menghindari potensi sengketa di masa depan serta memastikan niat mulia sang wakif tersalurkan dengan tepat sasaran.
Keberhasilan pelaksanaan ikrar ini tidak lepas dari peran aktif para penyuluh agama Islam KUA Jatilawang yang memberikan pendampingan intensif. Sejak tahap awal, para penyuluh telah bergerak cepat melakukan survei lokasi tanah serta membantu seluruh proses administrasi agar sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan selesainya ikrar ini, tanah tersebut kini resmi menyandang status sebagai harta wakaf yang diharapkan mampu menjadi pusat syiar Islam dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi jamaah mushala di wilayah Jatilawang.
