HUT RI #81

Mudahkan Layanan Adiministrasi, Staf Layani Konsultasi Pendaftaran Nikah Lintas Pulau

K
KUA Purwokerto Timur
23 Feb 2026
57x dibaca
SHARE

Purwokerto – Pelayanan prima terus ditunjukkan oleh KUA Purwokerto Timur dalam membantu masyarakat memahami prosedur pendaftaran pernikahan. Pada hari ini, Julian Wardana, selaku Operator Layanan Operasional, menerima kunjungan Susanto, seorang warga Kelurahan Purwokerto yang datang untuk berkonsultasi mengenai rencana pernikahan putranya. Senin (23/02).

Susanto hadir untuk menanyakan rincian berkas yang diperlukan, mengingat sang putra saat ini sedang bertugas di luar pulau.

"Saya menanyakan perihal berkas apa saja yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan nikah untuk anak saya. Karena posisi anak saya bekerja di Sumbawa, jadi saya yang akan membantu mengurus berkasnya di sini. Rencananya, anak saya akan mempersunting wanita asal Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara," ujar Susanto.

Menanggapi kendala jarak yang dialami calon pengantin, Julian Wardana memberikan penjelasan mendalam mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh agar proses pendaftaran tetap berjalan lancar meski yang bersangkutan berada di perantauan.

Julian menjelaskan bahwa dokumen utama harus dimulai dari domisili asal calon pengantin pria di Sumbawa. Calon pengantin pria perlu mengurus Surat Pengantar Nikah (Model N1-N4) dari kelurahan Purwokerto Lor, yang kemudian ke KUA Purwokerto Timur untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Nikah.

"Karena pernikahan akan dilangsungkan di wilayah Purwokerto Utara, maka surat rekomendasi nikah dari KUA Purwokerto Timur adalah syarat mutlak yang harus dibawa ke KUA tujuan," jelas Julian.

Lebih lanjut, Julian menerangkan bahwa selain surat rekomendasi tersebut, berkas pendukung lainnya tetap harus disiapkan secara lengkap, antara lain:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin serta orang tua.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Ijazah terakhir.
  • Pas foto latar belakang biru ukuran 2x3 dan 4x6.
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan (Imunisasi Elsimil).

Julian menambahkan bahwa meskipun pengurusan berkas bisa dibantu oleh orang tua, verifikasi akhir dan bimbingan perkawinan tetap akan melibatkan calon pengantin saat sudah berada di Purwokerto. (jw)