Mushola Al Hidayah Cibangkong Segera Terdaftar di SIMAS Kemenag
Banyumas — Dalam rangka tertib administrasi dan penguatan data rumah ibadah, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pekuncen, Miftakhul Faozi dan Rohmat, melaksanakan kegiatan pendataan Mushola Al Hidayah yang berlokasi di Desa Cibangkong RT 2 RW 1, Kecamatan Pekuncen. Senin (02/03/26).
Pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penginputan data ke dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) milik Kementerian Agama Republik Indonesia. SIMAS merupakan platform resmi yang digunakan untuk mendata dan memetakan masjid serta mushola di seluruh Indonesia secara digital dan terintegrasi.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh melakukan verifikasi data administrasi, meliputi status tanah, kepengurusan, kondisi bangunan, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, tim juga memberikan penjelasan kepada pengurus mushola mengenai pentingnya legalitas dan pembaruan data rumah ibadah agar tercatat secara resmi di sistem pemerintah.
Miftakhul Faozi menyampaikan bahwa pendataan ini bertujuan untuk memastikan Mushola Al Hidayah mendapatkan pengakuan administratif serta kemudahan akses terhadap program-program pembinaan dari Kementerian Agama. “Dengan terdaftarnya mushola di SIMAS, diharapkan pengelolaan dan pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan terarah,” ujarnya.
Sementara itu, Rohmat menambahkan bahwa pendataan ini juga menjadi sarana silaturahmi dan penguatan koordinasi antara penyuluh agama dengan pengurus rumah ibadah di wilayah binaan.
Pengurus Mushola Al Hidayah menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap setelah terdaftar di SIMAS, mushola dapat semakin berkembang serta berperan aktif dalam kegiatan keagamaan dan pembinaan umat di Desa Cibangkong.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pekuncen dalam mendukung digitalisasi layanan keagamaan dan tertib administrasi rumah ibadah di wilayahnya.
