Pasangan 88 dan 83 Tahun Resmi Menikah di KUA Wangon
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon menjadi saksi momen mengharukan sekaligus istimewa. Sepasang lansia, Sanmurdi (88) dan Sinah (83), resmi mengikat janji suci pernikahan di balai nikah setempat. Pernikahan di usia senja ini sontak menarik perhatian warga sekitar yang turut hadir menyaksikan prosesi akad nikah tersebut. Jumat (07/08)
Prosesi akad nikah berlangsung khidmat meski dengan kesederhanaan yang kental. Sanmurdi tampak mengucapkan ijab kabul dengan suara pelan namun mantap, disaksikan oleh penghulu, saksi, serta kerabat dekat kedua mempelai. Meskipun usia mereka telah senja, semangat keduanya untuk membangun ikatan pernikahan yang sah secara agama dan negara tidak pudar dimakan waktu.
Pernikahan Sanmurdi dan Sinah membuktikan bahwa cinta dan keinginan untuk hidup bersama dalam ikatan yang halal tidak mengenal batasan usia. Keduanya disebut telah saling mengenal cukup lama sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah dan menjalani sisa hidup bersama sebagai pasangan suami istri yang sah.
Pihak KUA Wangon menyambut baik dan memfasilitasi pernikahan tersebut sebagaimana prosedur pernikahan pada umumnya. Petugas KUA menyatakan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan dalam proses administrasi maupun pelaksanaan akad nikah, selama seluruh syarat dan rukun nikah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kisah pernikahan Sanmurdi dan Sinah mengapresiasi keberanian dan ketulusan niat kedua mempelai untuk menikah di usia lanjut. Momen ini menjadi pengingat bahwa cinta sejati dan niat baik untuk hidup dalam ikatan pernikahan yang sah bisa hadir kapan saja, tanpa memandang usia. (jhr)
